Staf Ahli Sub Bidang Hukum Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Malik Faisal hadir sebagai saksi a de charge untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024). Dalam pernyataanya di ruang sidang, Abdul Malik Faisal yang mengaku sebagai mantan atlet nasional menyebut pernah diberi izin selama 6 bulan oleh SYL tak masuk kerja karena harus mengikuti Pelatihan Nasional (Pelatnas). Adapun saat itu selain masih aktif sebagai atlet, Abdul Malik menyebut bahwa dirinya juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gowa sedangkan SYL menjabat sebagai Bupati.
Pernyataan Abdul Malik itu diutarakan ketika tim kuasa hukum SYL bertanya perihal seperti apa kepemimpinan kliennya itu sewaktu masih menjabat sebagai pejabat daerah di Sulsel. "Dalam hal terdakwa menjadi pimpinan apakah terdakwa sejak dari Bupati atau Gubernur, bagaimana terdakwa memimpin teknis pekerjaan, apakah dia turun secara detail atau memberi perintah atau bagaimana?" tanya tim kuasa hukum SYL. Program Petani Milenial Bergaji Rp 10 Juta, Petani Muda Tapin Ini Semangat Kembangkan Hidroponik
Kerja Senyap Tim Khusus Bentukan Kapolri Ungkap Kasus Vina Cirebon Berhasil, 20 Saksi Diperiksa Surya.co.id Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Muncul, Ungkap Bahwa Rekaman CCTV Diamankan Iptu Rudiana Wartakotalive.com "Perlu kami jelaskan bahwa pertama tama kami ditempatkan pada saat kami diterima menjadi PNS kami adalah atlet nasional dan kami sering mengikuti pelatnas kami pernah SEA Games, Asian Games sampai Olympic Games," jawab Abdul Malik.
Karena hal itu, Abdul Malik pun mengaku bangga terhadap mantan atasannya itu lantaran memperbolehkan ia tak masuk kerja hanya untuk mempersiapkan pertandingan. "Nah waktu saya pertama mengenal beliau itu kepeduliannya luar biasa dia memberikan saya izin biar 6 bulan saya tidak masuk yang penting untuk merah putih itu saya bangga sama pak Syahrul," jelasnya. Seperti diketahui dalam perkara ini SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023. "Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa. Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
"Kemudian uang uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa. Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama: Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dakwaan ketiga: Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Leave a Reply