Partai Amanat Nasional (PAN) menduga terjadi ketidaknetralan KPU RI terkait adanya caleg di Dapil Papua Barat 2 dan 3 yang menjabat sebagai pengurus Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Hal tersebut diungkapkan satu di antara sejumlah kuasa hukum dari Tim Advokasi Inti PAN yang diketahui tidak menyebutkan namanya dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif di panel III, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (30/4/2024). "Caleg nomor urut 2 Dapil Sorong 3 menjadi sebagai Ketua KPPS, sedangkan caleg nomor urut 2 Dapil Sorong 2 menjabat sebagai anggota KPPS," kata kuasa hukum PAN, dalam persidangan, Selasa sore.
Terkait hal tersebut, kuasa hukum PAN mendalilkan dugaan kecurangan dilakukan oleh KPU. Ia menilai, hal itu dapat menjadi indikasi yang mempengaruhi perolehan suara caleg PAN di dapil tersebut. "Sehubungan dengan itu kami mengindikasikan bahwa adanya ketidaknetralan dan tidak adanya jaminan integritas dari penyelenggara pemilu pada TPS yang telah disebutkan. Sehingga hal tersebut mempengaruhi perolehan suara dari pemohon karena dimungkinkan bagi caleg yang menjabat sebagai anggota dan Ketua KPPS tersebut untuk mempengaruhi perolehan suara pada TPS yang bersangkutan," kata kuasa hukum PAN. Menurutnya, hal ini menjadi pertanyaan, karena KPU RI memiliki kewenangan terkait KPPS itu.
"Ini kan jadi pertnyaan Yang Mulia, DCT Termohon (KPU) yang terbitkan, yang memberikan SK mandat KPPS Termohon juga," ucap kuasa hukum. Persoalkan Caleg PKS Jabat Ketua KPPS, PAN Duga Ada Ketidaknetralan KPU Ketua Dewan Pakar PAN Ungkap Formula & Struktur Kabinet Prabowo Gibran Sudah Ada
Ketua KPU Basel Ingatkan Caleg Terpilih Segera Lapor LHKPN, Muhidin: Tak Lapor, Tidak Bisa Bilantik Menanti Putusan MK untuk Penetapan Caleg Terpilih, KPU Kota Yogyakarta: Masih Ada Waktu Siti Holijah Jabat Ketua Bawaslu Banyuasin Usai Ameredi Mundur
Daftar Nama Caleg DPRD Karanganyar yang Sudah Ditetapkan KPU: Ada Ilyas Akbar hingga Budi Santoso Ada Caleg Terpilih DPRD Karanganyar dari PKB dan PDIP Mundur, KPU Klarifikasi ke Pimpinan Parpol Tunggu Surat dari KPU RI, KPU Kabupaten Probolinggo Belum Tetapkan Caleg Terpilih
"Kok bisa gitu?" tanya kuasa hukum kepada hakim. Mendengar hal itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat sempat berkelakar bahwa persoalan seperti itu bisa terjadi di Indonesia. "Ya, ya itulah Indonesia. Persoalan persoalan bisa terjadi seperti ini," kata Arief menjawab pertanyaan kuasa hukum PAN.
Foto: Kuasa hukum PAN di sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif di panel III, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (30/4/2024). (Tangkapanlayar/YoutubeMK)
Leave a Reply